Perekrutan tenaga kerja yang dilakukan mayoritas perusahaan di Indonesia telah kembali ke tingkat pra-pandemi Covid-19. Bahkan, 92% perusahaan di dalam negeri telah merekrut dalam enam bulan terakhir.
Berdasarkan laporan JobStreet, 51% perusahaan mempekerjakan pegawai penuh waktu tetap. Sebanyak 47% perusahaan juga merekrut pegawai penuh waktu kontrak atau sementara.
Ada pula 15% perusahaan yang merekrut pegawai paruh waktu kontrak atau sementara. Sebanyak 7% perusahaan mempekerjakan pegawai paru...