Pemerintah resmi melarang ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) bersama dengan bahan baku minyak goreng lainnya. Pelarangan ekspor ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 yang ditetapkan pada Rabu (27/04).
Secara rinci, ekspor dilarang untuk seluruh produk CPO, minyak sawit yang dimurnikan (refined palm oil/RPO), refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein, dan minyak goreng bekas (used cooking oil). Seluruh produk tersebut terdaftar dalam 12 pos tarif (harmonized system/HS) mulai dari 15.11 hingga 23.06 dan berlaku sejak Kamis (28/04) pukul 00.00 WIB.
Presiden Joko Widodo (...