Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Salah satu pasalnya mengatur tentang besaran uang penghargaan yang diterima karyawan jika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Berdasarkan peraturan tersebut, pengusaha wajib membayar uang penghargaan kepada para korban PHK dengan minimal masa kerja se...