Pemerintah telah menetapkan besaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM). Hal itu sebagaimana tercantum dalam
Besaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2024. Besaran tukin tersebut berbeda-beda sesuai kelas jabatannya. Cek daftar besarannya dalam ulasan ini.
Sarnita Sadya
Berlangganan
Apr 19, 2024 - 10:45 AM
Data
Pemerintah telah menetapkan besaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM). Hal itu sebagaimana tercantum dalam