Pemerintah telah menetapkan besaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR). Hal itu sebagaimana tercantum dalam
Besaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2024. Besaran tukin tersebut berbeda-beda sesuai kelas jabatannya. Cek daftar besarannya dalam ulasan ini.
Aletha Tanisha & Sarnita Sadya
Berlangganan
Apr 22, 2024 - 12:17 PM
Data
Pemerintah telah menetapkan besaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR). Hal itu sebagaimana tercantum dalam