Pemerintah telah menetapkan besaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal itu sebagaimana tercantum dalam ...
Besaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 34 Tahun 2024. Besaran tukin tersebut berbeda-beda sesuai kelas jabatannya. Cek daftar besarannya dalam ulasan ini.
Aletha Tanisha & Sarnita Sadya
Berlangganan
Apr 23, 2024 - 11:45 AM
Data
Pemerintah telah menetapkan besaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal itu sebagaimana tercantum dalam ...