Pemerintah telah menetapkan besaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Hal itu sebagaimana tercantum dalam
Besaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024. Besaran tukin tersebut berbeda-beda sesuai kelas jabatannya. Cek daftar besarannya dalam ulasan ini.
Sarnita Sadya
Berlangganan
Apr 26, 2024 - 2:10 PM
Data
Pemerintah telah menetapkan besaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Hal itu sebagaimana tercantum dalam