Data Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2017 - 2024

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur sebesar Rp2.165.244,3 pada 2024. Penetapan UMP itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

Febriana Sulistya Pratiwi

Nov 21, 2023 - 4:53 PM

Data

Bagikan Artikel
Terpopuler

Tags

Data Terkait

Copyright © 2023 - DataIndonesia.id