Data Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2017 - 2024
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur sebesar Rp2.165.244,3 pada 2024. Penetapan UMP itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
Febriana Sulistya Pratiwi
Nov 21, 2023 - 4:53 PM
Data
Bagikan Artikel
Terpopuler
Tags
Data Terkait
Copyright © 2023 - DataIndonesia.id