Maluku Utara memiliki kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tertinggi pada 2022. Tercatat UMP di provinsi tersebut naik 5,17% dari Rp2.721.530 pada 2021 menjadi Rp2.862.231 pada tahun depan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku Utara, Ridwan Goal Putra Hasan mengatakan, kenaikan UMP tersebut memperhatikan Surat Edaran Menteri Tenaga Ketenagakerjaan Nomor B-M/283/HI:01.00/XI/2021. Selain itu, keputusan itu mem...