Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja salah satunya mengatur ulang besaran pesangon yang diterima karyawan jika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebelumnya, aturan pesangon mengacu ke Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang direvisi dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan peraturan tersebut, peng...