Pemerintah memberlakukan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang merupakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 untuk menyelesaikan kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan.
Selain itu, pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan yang menetapkan kembali daftar barang yang terkena Lartas Impor. Hal tersebut pun telah disetujui dalam Rapat Internal dengan Presiden RI Joko Widodo pada pertengahan bulan ini.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI hingga 17 Mei 2024 mendata ada sebanyak 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan sebanyak 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak yang belum bisa mengajukan Dokumen Impor.
Hal itu lantaran belum terbitnya Persetujuan Impor (PI) dan Pertimbangan Teknis (Pertek). K...