Tinjauan Regulasi: Pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Bagi Peserta BPJS Kesehatan

Seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Terkait Jaminan Kesehatan, muncul spekulasi bahwa kelas-kelas BPJS Kesehatan dihapuskan dan digantikan dengan skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Theresia Gracia Simbolon

Berlangganan

May 16, 2024 - 4:10 PM

Data

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa jenis jaminan kesehatan yang paling banyak dimiliki oleh masyarakat di Indonesia adalah jaminan kesehatan yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

Hal itu sejalan dengan peraturan dari pemerintah yang mewajibkan setiap Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mengikuti program BPJS Kesehatan. Aturan terkait itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 

Kehadiran BPJS Kesehatan pun ditujukan untuk dapat melindungi atau menjamin peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. 

...

Berlangganan untuk Lanjut Membaca

Nikmati artikel khusus Berlangganan yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.Jika ada kendala saat pembelian, silahkan hubungi WA: 085885259217

Pilih paket konten berlangganan dibawah ini:

Cara Mudah Mengakses Data
Artikel Data TerupdateAkses semua data paling baru
Laporan KomprehensifSimak analisis lebih mendalam
Visualisasi Data TerbaikSajian data dengan infografis menarik
Bebas IklanNikmati konten tanpa gangguan iklan
Dashboard EksklusifUlik data sendiri melalui dashboard lengkap
Arsip RegulasiTemukan file peraturan yang diperlukan
Profil KorporasiPaparan profil perusahaan dan organisasi
Bebas IklanNikmati konten tanpa gangguan iklan
Pilih Paket TerbaikTemukan paket berlangganan sesuai dengan kebutuhan dan posisi Anda. Tersedia paket Student untuk mahasiswa dan pelajar; paket Researcher untuk para peneliti, periset, para pekerja pencari data; paket Executive untuk para karyawan, pegawai, kalangan dunia usaha, serta korporasi; maupun paket Boss yang memberikan akses data lebih leluasa. Metode pembayaran mudah. Perpanjangan juga gampang. Syarat dan ketentuan berlaku.
Bagikan Artikel
Terpopuler
Tags