Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa jenis jaminan kesehatan yang paling banyak dimiliki oleh masyarakat di Indonesia adalah jaminan kesehatan yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hal itu sejalan dengan peraturan dari pemerintah yang mewajibkan setiap Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mengikuti program BPJS Kesehatan. Aturan terkait itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Kehadiran BPJS Kesehatan pun ditujukan untuk dapat melindungi atau menjamin peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
...