![](https://assets.dataindonesia.id/2024/05/16/1715832820061-30-BPJS-Kesehatan.png)
![](https://assets.dataindonesia.id/2024/05/16/1715832820061-30-BPJS-Kesehatan.png)
Seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Terkait Jaminan Kesehatan, muncul spekulasi bahwa kelas-kelas BPJS Kesehatan dihapuskan dan digantikan dengan skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Theresia Gracia Simbolon
Berlangganan
16 Mei 2024 - 16.10
Data