Beberapa waktu belakangan, publik resah lantaran pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2024 terkait Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Pasalnya, menurut PP tersebut, pemerintah berencana mewajibkan adanya potongan tambahan dari gaji para pekerja swasta hingga pekerja lepas (freelancer) untuk iuran Tapera. Badan Pengelola (BP) Tapera, sebagai penyalur pembiayaan perumahan yang berbasis simpanan pun menyambut baik terbitnya beleid tersebut.
Mengutip keterangan tertulis dari laman BP Tapera, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan, terbitnya PP tersebut merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya. Selain itu, menurutnya, perubahan atas PP ini adala...