Tahun ajaran baru kali ini, diwarnai dengan polemik Uang Kuliah Tunggal (UKT) di beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Hal ini pun terus menjadi sorotan, lantaran sejumlah PTN terpantau menaikkan besaran UKT yang kemudian menimbulkan beberapa kasus ketidaksesuaian biaya UKT dengan kemampuan ekonomi mahasiswa. Pemerintah pun dinilai tak berpihak terhadap pengembangan pendidikan tinggi lantaran membiarkan PTN untuk menaikkan besaran UKT.
Adapun, kenaikan UKT di berbagai perguruan tinggi negeri tak terlepas dari status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH). Kampus berstatus PTN BH punya otonomi terhadap pengelolaan sumber daya, termasuk penentuan biaya pendidikan. Hingga saat ini, ada 21 perguruan tinggi negeri yang berstatus PTN BH. Sejumlah kampus lainnya juga sedang bersiap untuk mendapatkan status tersebut.
Selain biaya pendidikan, PTN BH juga pu...