Rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menguat akhir-akhir ini. Wacana yang saat ini muncul, Presiden terpilih Prabowo Subianto akan menambah jumlah kementerian untuk menampung berbagai kebijakan dalam program kampanye yang dijanjikan.
Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menyiapkan revisi UU tersebut. Adapun, satu klausul yang berpotensi untuk diganti dalam UU itu yakni bunyi Pasal 15 yang mengatur jumlah kementerian secara keseluruhan sebanyak 34 kementerian.
Mengutip Bisnis Indonesia, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, revisi UU itu bakal rampung sebelum pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada Oktober mendatang. Dengan adanya regulasi anyar itu, kata dia, Presiden terpilih me...