8 Negara dengan Upah Minimum Tertinggi Dunia, Mayoritas di Eropa

Berdasarkan data Picodi, Luksemburg menjadi negara dengan upah minimum paling tinggi di dunia. Nilainya mencapai US$2.140 atau Rp31,35 juta (kurs Rp14.650/US$) per Januari 2023.

Sarnita Sadya

1 Mei 2023 - 09.00

Data

Upah minimum menjadi tolok ukur yang penting untuk menetapkan tingkat pendapatan dasar bagi pekerja di suatu negara. Lazimnya, upah minimum harus cukup untuk menutupi kebutuhan dasar para pekerja, mulai dari makanan hingga tempat tinggal.

Meski demikian, ada sejumlah negara yang menetapkan upah minimum sangat tinggi bagi para pekerjanya. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan daya beli pekerja, mendorong produktivitas, meningkatkan standar hidup, serta mengurangi kemiskinan.

Berdasarkan data Picodi, Luksemburg menjadi negara dengan upah minimum paling tinggi di dunia. Nilainya mencapai US$2.140 atau Rp31,35 juta (kurs Rp14.650/US$) per Januari 2023.

Selain Luksemburg, negara-negara yang menetapkan upah minimum tertinggi didominasi dari wilayah Eropa dan Oseania. Amerika Serikat juga masuk daftar ini di urutan kedelapan.

Berikut delapan negara dengan upah minimum tertinggi di dunia per Januari 2023: 

1. Luksemburg - US$2.140 atau Rp31.351.000

2. Australia - US$2.022 atau Rp29.622.300

3. Belanda - US$1.895 atau Rp27.761.750

4. Selandia Baru - US$1.866 atau Rp27.336.900

5. Irlandia - US$1.753 atau Rp25.681.450

6. Inggris - US$1.705 atau Rp24.978.250

7. Jerman - US$1.594 atau Rp23.352.100

8. Amerika Serikat - US$1.550 atau Rp22.707.500

(Baca: Kesenjangan Upah Gender di Indonesia Meningkat pada 2022)


Bagikan Artikel
Terpopuler
Tags