Ada 20 Laporan Transaksi Diduga Pemalsuan Uang hingga Juli 2022

Terdapat 20 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang terindikasi pemalsuan uang sepanjang Januari-Juli 2022. Jumlah tersebut menurun 57% dibandingkan pada Januari-Juli 2021 yang sebanyak 31 laporan.

Sarnita Sadya

19 Sep 2022 - 13.54

Data


Kasus pemalsuan uang menjadi salah satu tindak pidana finansial yang masih marak terjadi di Indonesia. Jika dibiarkan, kasus tersebut dapat mengerek inflasi yang tinggi dan mengacaukan perekonomian.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, terdapat 20 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang terindikasi pemalsuan uang sepanjang Januari-Juli 2022. Jumlah tersebut menurun 35,48% dibandingkan pada Januari-Juli 2021 yang sebanyak 31 laporan.

Secara bulanan, LTKM yang terindikasi pemalsuan uang cenderung fluktuatif. Dalam setahun terakhir, indikasi pemalsuan uang paling banyak terjadi pada Juli 2022 sebanyak 7 laporan.

Adapun, indikasi pemalsuan uang hanya menyumbang andil sebesar 0,04% terhadap total LTKM sepanjang Januari-Juli 2022. Sementara, kasus paling banyak berupa penipuan sebanyak 15.785 laporan atau setara 29,56% dari total 53.405 laporan.

Posisi kedua ditempati oleh indikasi perjudian yang sebanyak 4.460 laporan. Jumlah itu setara dengan 8,35% dari total LTKM dalam tujuh bulan pertama tahun ini.

(Baca: PPATK Catat 4.460 Transaksi Diduga Perjudian hingga Juli 2022)

Bagikan Artikel
Terpopuler
Tags