Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, terdapat 516.344 kasus perceraian di Indonesia pada 2022. Jumlah tersebut meningkat 15,3% dibandingkan pada tahun sebelumnya sebanyak 447.743 kasus.
Perceraian dapat disebabkan oleh berbagai macam faktor. Menurut laporan BPS, perselisihan dan pertengkaran menjadi penyebab terbesar perceraian di Indonesia. Jumlahnya tercatat sebanyak 284.169 kasus.
Ada pula perceraian yang disebabkan karena faktor ekonomi, yakni 110.939 kasus. Kemudian, 39.359 kasus perceraian akibat meninggalkan salah satu pihak.
Berdasarkan wilayahnya, perceraian paling banyak terjadi di Jawa Barat, yakni 113.643 kasus. Jawa Timur menyusul di urutan kedua dengan 102.065 kasus perceraian.
Sebanyak 85.412 kasus perceraian juga terjadi di Jawa Tengah. Kemudian, perceraian yang terjadi di Sumatera Utara dan DKI Jakarta masing-masing sebanyak 20.029 kasus dan 19.908 kasus.
Sebagai catatan, data perceraian ini hanya meliputi untuk penduduk yang beragama Islam. Beberapa provinsi yang tidak tersedia data perceraiannya karena masih tergabung dengan provinsi lain.
(Baca: Kasus Perceraian Paling Banyak di Jawa Barat pada 2021)