Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat, ada 59 kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia pada 2022. Jumlah tersebut meningkat 37,21% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebanyak 43 kasus.
Berdasarkan kasusnya, kekerasan terhadap jurnalis paling banyak berupa serangan digital, yakni 15 kasus sepanjang tahun ini. Lalu, ada 14 kasus kekerasan fisik terhadap jurnalis.
Sebanyak 10 kasus berupa teror dan intimidasi yang dilakukan kepada jurnalis ketika meliput. Kekerasan terhadap jurnalis dengan tindak kekerasan perusakan atau perampasan alat dan penghapusan hasil liputan masing-masing sebanyak lima kasus dan empat kasus.
Kasus kekerasan jurnalis dalam bentuk pelarangan liputan dan penuntutan hukum sama-sama sebesar tiga kasus. Sementara, kekerasan penahanan dan kekerasan seksual terhadap jurnalis sama-sama sebanyak dua kasus.
Menurut pelakunya, 14 kasus kekerasan terhadap jurnalis diduga dilakukan oleh polisi. Sebanyak delapan kasus kekerasan terhadap jurnalis diduga dilakukan oleh warga.
Ada pula tujuh kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diduga dilakukan oleh aparat pemerintah. Lalu, kekerasan terhadap jurnalis oleh perusahaan dan ormas masing-masing sebanyak enam kasus dan empat kasus.
Sebanyak dua kasus kekerasan terhadap jurnalis diduga dilakukan oleh TNI. Ada satu kasus kekerasan oleh partai politik. Sedangkan, 17 kasus kekerasan dilakukan oleh orang tidak dikenal.
(Baca: Peta Kematian Jurnalis di Dunia pada 2022, Terbanyak di Meksiko)