BPOM Temukan 1.133 Kasus Obat Ilegal di Indonesia pada 2022

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 1.133 kasus obat ilegal di Indonesia sepanjang 2022. Temuan tersebut terdiri dari kasus obat tidak memenuhi syarat (TMS), obat tanpa izin edar (TIE), dan obat yang diproduksi dan/atau diedarkan tanpa keahlian dan kewenangan (TKK).

8 Agt 2023 - 05.17Data
BPOM Temukan 1.133 Kasus Obat Ilegal di Indonesia pada 2022

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 1.133 kasus obat ilegal di Indonesia sepanjang 2022. Temuan tersebut terdiri dari kasus obat tidak memenuhi syarat (TMS), obat tanpa izin edar (TIE), dan obat yang diproduksi dan/atau diedarkan tanpa keahlian dan kewenangan (TKK).

Obat TIE menjadi temuan terbanyak yang mencapai 625 kasus pada tahun lalu. Sedangkan, temuan kasus TKK dan TMS masing-masing sebanyak 475 kasus dan 33 kasus.

Menurut wilayahnya, kasus peredaran obat ilegal paling banyak ditemukan di Kalimantan dan Sulawesi yang mencapai 480 kasus. Jawa dan Bali menyusul dengan 318 kasus peredaran obat ilegal.

Temuan peredaran obat ilegal di Sumatera sebanyak 272 kasus. Sementara, ada 63 kasus peredaran obat ilegal di wilayah Indonesia bagian timur yang meliputi Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Adapun, jenis obat ilegal paling sering ditemukan dari golongan yang rawan disalahgunakan. Beberapa di antaranya adalah triheksifenidil, tramadol, dan dekstrometorfan.

(Baca: BPOM Catat 439.615 Tautan Obat dan Makanan Ilegal pada 2022)

Sumber : Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

Update Data lainnya di WA Channel



Editor Artikel Data Indonesia
Nilai keakuratan & kelengkapan data di artikel
Kurang
Baik
Terpopuler