Pemerintah telah resmi menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) pada 1444 H atau 2023 M. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2023.
Berdasarkan aturan tersebut, BPIH bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (bipih) dan nilai manfaat. Besaran BPIH per jemaah berbeda-beda di tiap wilayah embarkasi.
Biaya BPIH paling besar berasal dari embarkasi Surabaya senilai Rp96.166....