Cek Biaya Penginapan Perjalanan Dinas PNS Dalam Negeri pada 2024

Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang melakukan perjalanan dinas (perjadin) untuk tahun anggaran 2024. Peraturan tersebut termuat dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Febriana Sulistya Pratiwi

24 Mei 2023 - 10.44

Data

Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang melakukan perjalanan dinas (perjadin) untuk tahun anggaran 2024, salah satunya mengatur biaya penginapan atau tarif hotel selama perjadin. Peraturan tersebut termuat dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, biaya penginapan atau tarif hotel dalam negeri ditentukan menurut jabatannya. Secara rinci, ada tarif hotel perjalanan dinas untuk pejabat negara/pejabat eselon I, pejabat negara lainnya/pejabat eselon II, pejabat eselon III/golongan IV, pejabat eselon IV/golongan III/II/I.

Selain itu, besaran tarif hotel selama perjalanan dinas dalam negeri bagi PNS juga disesuaikan dengan provinsinya. Pejabat negara atau pejabat eselon I di Provinsi DKI Jakarta mendapatkan anggaran penginapan hotel tertinggi, yaitu sebesar Rp8,72 juta per orang per hari.

Diikuti anggaran penginapan hotel pejabat negara atau pejabat eselon I di Bali yang sebesar Rp6,85 juta per orang per hari. Di Sumatera Selatan dan Banten, masing-masing Rp5,85 juta dan Rp5,72 juta per orang per hari.

Selanjutnya, besaran anggaran penginapan perjadin bagi pejabat negara lainnya atau pejabat eselon II paling tinggi berada di Papua Pegunungan yaitu sebesar Rp4,91 juta per orang per hari. Disusul Papua Selatan dan Jambi dengan tarif hotel masing-masing sebesar Rp4,88 juta dan Rp4,10 juta per orang per hari bagi pejabat eselon II tersebut.

Besaran anggaran penginapan perjadin bagi pejabat eselon III atau golongan IV paling tinggi berada di Papua Pegunungan yaitu sebesar Rp3,73 juta per orang per hari. Papua Selatan dan Papua mengikuti dengan anggaran penginapan masing-masing sebesar Rp3,71 juta dan Rp2,52 juta per orang per hari bagi pejabat eselon III tersebut.

Sementara, bagi pejabat eselon IV atau golongan III/II/I, anggaran hotel tertinggi juga berada di Papua Pegunungan, yakni sebesar Rp1,54 juta per orang per hari. Adapun, di Papua Selatan dan Bali dianggarkan masing-masing Rp1,53 juta dan Rp1,14 juta per orang per hari bagi pejabat eselon IV tersebut.

(Baca: Daftar Uang Perjalanan Dinas PNS di Dalam Negeri pada 2024)

Bagikan Artikel
Terpopuler
Tags