Tentara Nasional Indonesia (TNI) punya tugas untuk menjaga kedaulatan dan keutuhan negara. Tugas anggota TNI punya risiko tinggi karena adanya ancaman militer yang dapat membahayakan keselamatan.
Atas dasar itu, gaji TNI disesuaikan dengan melihat risiko tersebut. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019, setiap anggota TNI menerima gaji pokok yang berbeda tergantung jabatannya, mulai dari tamtama hingga perwira tinggi.
Berikut rincian gaji anggota TNI:
Golongan I (Tamtama)
- Prajurit Dua Kelas Dua: Rp1.643.500 - Rp2.538.100
- Prajurit Satu Kelas Satu: Rp1.644.900 - Rp2.617.500
- Prajurit Kepala Kelas Kepala: Rp1.747.900 - Rp2.699.400
- Kopral Dua: Rp1.802.600 - Rp2.783.900
- Kopral Satu: Rp1.858.900 - Rp2.870.900
- Kopral Kepala: Rp1.917.000 - Rp2.960.700
Golongan II (Bintara)
- Sersan Dua: Rp2.103.700 - Rp3.457.100
- Sersan Satu: Rp2.169.500 - Rp3.565.200
- Sersan Kepala: Rp2.237.400 - Rp3.676.700
- Sersan Mayor: Rp2.169.500 - Rp3.791.700
- Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 - Rp3.910.300
- Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 - Rp4.032.600
Golongan III (Perwira Pertama)
- Letnan Dua: Rp2.735.300 - Rp4.425.200
- Letnan Satu: Rp2.820.800 - Rp4.635.600
- Kapten: Rp2.909.100 - Rp4.780.600
Golongan IV (Perwira Menengah)
- Mayor:Rp3.000.100 - Rp4.930.100
- Letnan Kolonel: Rp3.093.900 - Rp5.084.400
- Kolonel: Rp3.190.700 - Rp5.243.400
Golongan V (Perwira Tinggi)
- Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Mars. Pertama: Rp3.290.500 - Rp5.407.400
- Mayor Jenderal Laksamana Muda Mars. Muda: Rp3.393.400 - Rp5.576.500
- Letnan Jenderal Laksamana Madya Mars. Madya: Rp5.079.300 - Rp5.750.900
- Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.079.300 - Rp5.930.800
Selain gaji, anggota TNI mendapatkan tunjangan kinerja sebagai tercantum dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018. Berikut rinciannya:
- Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000
- Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
- Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
- Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
- Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
- Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
- Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
- Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
- Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
- Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
- Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
- Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
- Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
- Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
- Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
- Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
- Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
- Kepala Staf Umum TNI (Kasum), Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Wakasad), Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Wakasal), Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Wakasau): Rp34.902.000
- Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU): Rp37.810.500
(Baca: Daftar Gaji Polisi di Indonesia, dari Bharada Sampai Jenderal)