Data Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji di Indonesia (2011-2024)

Pemerintah dan DPR resmi menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) pada 2024 atau 1445 H sebesar Rp93,41 juta per jemaah. Dari jumlah itu, biaya haji yang perlu ditanggung calon jemaah sebesar Rp56,05 juta.

Monavia Ayu Rizaty

28 Nov 2023 - 12.28

Data

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) pada 2024 atau 1445 H senilai Rp93,41 juta per jemaah. Hal itu diputuskan dalam rapat kerja antara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/11).

Nilai BPIH pada 2024 naik 3,73% dibandingkan pada tahun ini yang sebesar Rp90,05 juta. Walau demikian, nilai biaya haji tersebut lebih rendah dibandingkan usulan Kementerian Agama yang sebesar Rp105 juta.

BPIH terdiri dari dua komponen. Komponen pertama berupa biaya perjalanan ibadah haji (bipih) yang ditanggung calon jemaah sebesar Rp56,05 juta atau setara 60%.

Bipih tersebut lebih tinggi 12,5% dibandingkan pada 2023 yang sebesar Rp49,81 juta. Nantinya, bipih digunakan untuk penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup, dan visa.

Komponen kedua adalah biaya ibadah haji yang dibayarkan melalui nilai manfaat sebesar Rp37,36 juta atau setara 40%. Jumlahnya mengalami penurunan 7,2% dibandingkan pada tahun ini yang sebesar Rp40,24 juta.

Nilai manfaat meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi. Selain itu, biaya ini akan digunakan untuk tahapan penyelenggaraan ibadah haji dalam negeri.

Melansir dari Bisnis.com, Kemenag akan memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jemaah yang ingin berangkat pada 2024. Ini dapat dilakukan sejak jemaah diputuskan bisa mengikuti haji hingga batas waktu yang ditentukan.

(Baca: Data Historis Kuota Jemaah Haji Indonesia (2014-2024))

Bagikan Artikel
Terpopuler
Tags