Data Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2013-2023

Menurut laporan Transparency International Indonesia (TII), Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia sebesar 34 poin pada 2023. Nilai itu terpantau stagnan atau tak berubah dari tahun sebelumnya yang juga sebesar 34 poin.

Febriana Sulistya Pratiwi

6 Feb 2024 - 15.25

Data

Menurut laporan Transparency International Indonesia (TII), Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia sebesar 34 poin pada 2023. Nilai itu terpantau stagnan atau tak berubah dari tahun sebelumnya yang juga sebesar 34 poin.

Skor tersebut menempatkan Indonesia di urutan ke-115 dari 180 negara yang disurvei di dunia. Kendati skornya tetap, peringkat Indonesia mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yang berada di posisi ke-110.

Nilai IPK yang diraih Indonesia setara dengan lima negara lainnya yakni Ekuador, Malawi, Filipina, Sri Lanka, dan Turki. Skornya pun masih berada di bawah rata-rata IPK global yang sebesar 43 poin.

Secara rinci, skor IPK tersebut diukur dari delapan indikator. Dibandingkan tahun sebelumnya, ada empat indikator yang mengalami stagnansi, yakni Global Insight sebesar 47 poin, Economicst Intelligence Unit senilai 37 poin, PERC Asia Risk Guide sebesar 29 poin, dan World Justice Project-Rule of Law Index yang senilai 24 poin.

Kemudian, tiga indikator mencatatkan kenaikan skor. Ketiga indikator tersebut yaitu IMD World Competitiveness Yearbook yang naik dari 39 menjadi 40 poin, Bertelsmann Transformation Index dari 33 menjadi 37 poin, dan Varieties of Democracy Project (Vdem) naik dari 24 menjadi 25 poin.

Sementara, satu indikator lainnya mengalami penurunan. Indikator tersebut yakni Political Risk Service (PRS) International Country Risk Guide yang turun dari 35 menjadi 32 poin.

Sebagai informasi, IPK menggunakan skala 0-100. Skor 0 menandakan bahwa suatu negara sangat korup. Sebaliknya, skor 100 dalam IPK menunjukkan negara bersih dari korupsi.

(Baca: Data Indeks Integritas Nasional pada 2021-2023)

Bagikan Artikel
Terpopuler
Tags