Dispensasi Pernikahan Anak Mencapai 50.673 Kasus pada 2022

Badan Peradilan Agama melaporkan, terdapat 50.673 dispensasi perkawinan yang diputus pada 2022. Jumlah tersebut lebih rendah 17,54% dibandingkan pada 2021 yang sebanyak 61.449 kasus.

Ridhwan Mustajab

13 Jan 2023 - 15.08

Data

Kasus pernikahan anak masih kerap terjadi setelah hampir tiga tahun pandemi Covid-19 berlangsung. Walau demikian, jumlahnya terpantau terus mengalami penurunan.

Kasus pernikahan anak ini bisa dilihat dari data dispensasi perkawinan yang diputus oleh Badan Peradilan Agama. Dispensasi adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah, meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan.

Berdasarkan data Badan Peradilan Agama (Badilag), terdapat 50.673 dispensasi perkawinan yang diputus pada 2022. Jumlah tersebut lebih rendah 17,54% dibandingkan pada 2021 yang sebanyak 61.449 kasus. 

Melihat trennya, dispensasi perkawinan di Indonesia melonjak drastis pada 2020, seiring munculnya pandemi Covid-19. Menurut Komnas Perempuan, kondisi itu terjadi karena banyak keluarga yang mengalami masalah ekonomi saat pagebluk, sehingga memilih untuk menikahkan anaknya pada usia dini.

Dispensasi ini juga kerap diberikan karena anak perempuan telah hamil atau khwatir sudah berhubungan seksual. Selain itu, ada orang tua yang beranggapan bahwa menikah lebih cepat diperlukan untuk menghindari zina.

Seiring melandainya pandemi Covid-19, praktik pernikahan anak ini mulai berkurang. Namun, jumlahnya masih belum bisa menyamai kondisi normal pada 2019 ke belakang.

Adapun, dispensasi perkawinan tertera dalam Pasal 7 Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

(Baca: Menilik Rerata Usia Pemuda Indonesia saat Menikah, Sudah Ideal?)

Bagikan Artikel
Terpopuler
Tags