Indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia sebesar 37 pada 2020. Nilai tersebut menurun tiga poin dibandingkan pada tahun sebelumnya yang mencapai 40.
Penurunan tersebut merupakan yang pertama kali dalam 13 tahun terakhir. Sejak 2007, IPK Indonesia selalu mengalami kenaikan dan mencapai puncaknya pada 2019.
Hanya saja, rekor tersebut harus berakhir pada tahun lalu, seiring dengan revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Indonesia pun harus puas turun 17 peringkat ke urutan 102 dari 180 negara.
Di Asia Tenggara, IPK Indonesia menjadi yang terbesar kelima. Posisi Indonesia berada di bawah Singapura (85), Brunei Darussalam (60), Malaysia (51), dan Timor Leste (40).
IPK menggunakan skala 0-100. Skor 0 menandakan bahwa suatu negara sangat korup. Sebaliknya, skor 100 dalam IPK menunjukkan negara bersih dari korupsi.
(Baca: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Terbaik ke-5 Asia Tenggara)