Hukuman mati merupakan praktik hukuman paling berat yang dilakukan suatu negara untuk suatu kejahatan. Hukuman tersebut dijatuhkan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.
Berdasarkan data Amnesty International, Vietnam menjadi negara di Asia Tenggara yang paling banyak menjatuhkan hukuman mati pada 2021. Ini terlihat dari jumlahnya yang mencapai lebih dari 119 kasus.
Indonesia menyusul di urutan kedua lantaran telah memvonis hukuman mati sebanyak lebih dari 114 kasus sepanjang 2021. Posisinya diikuti oleh Myanmar yang menjatuhkan vonis mati ke lebih dari 86 kasus.
Lebih dari 14 vonis hukuman mati juga dijatuhkan di Malaysia pada 2021. Lalu, ada 10 vonis hukuman mati yang terjadi Singapura pada tahun tersebut.
Sementara, ada dua negara di Asia Tenggara yang tidak memberikan hukuman mati pada 2021. Keduanya adalah Brunei Darussalam dan Laos.