Mayoritas Pelanggaran Keimigrasian RI 2022 oleh WNA Afghanistan

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah melakukan 2.314 tindakan administratif keimigrasian sepanjang tahun 2022. Hal itu paling banyak dilakukan kepada 631 warga negara asing (WNA) asal Afghanistan.

Shilvina Widi

12 Jan 2023 - 15.31

Data

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah melakukan 2.314 tindakan administratif keimigrasian sepanjang tahun 2022. Hal itu paling banyak dilakukan kepada 631 warga negara asing (WNA) asal Afghanistan.

WNA China juga banyak melakukan pelanggaran keimigrasian di Indonesia, yakni 312 orang. Kemudian, ada 247 WNA Malaysia yang tercatat melakukan pelanggaran keimigrasian.

Sebanyak 109 WNA Filipina juga melakukan pelanggaran keimigrasian di Indonesia. Lalu, WNA Somalia dan Nigeria yang melakukan pelanggaran keimigrasian masing-masing sebanyak 107 orang dan 95 orang.

WNA Irak yang melakukan pelanggaran keimigrasian sebanyak 92 orang. Sebanyak 81 WNA dari Palestina pun melakukan pelanggaran serupa. Sementara, WNA Belanda dan Arab Saudi yang melakukan pelanggaran keimigrasian sama-sama sebanyak 55 orang. 

Adapun, penindakan yang paling banyak dilakukan kepada WNA berupa deportasi, yakni 2.314 kasus. Penindakan dengan melakukan penangkalan tercatat sebanyak 714 kasus.

Sebanyak 714 kasus ditindak dengan pemberian denda biaya beban. Sedangkan, pembatalan izin tinggal dan pelarangan berada di tempat tertentu di Indonesia masing-masing sebanyak 36 kasus dan empat kasus.

(Baca: Polri: Kejahatan di Indonesia Naik Jadi 276.507 Kasus pada 2022)

Bagikan Artikel
Terpopuler
Tags