Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melaporkan, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia mencapai 265.897 orang per 24 Maret 2023. Jumlah tersebut telah melebihi total kapasitas lapas di dalam negeri yang sebesar 140.424 orang.
Dengan demikian, overkapasitas lapas di Indonesia mencapai 89,35%. Meski demikian, persentase itu menurun dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebesar 103%.
Ini lantaran jumlah penghuni lapas di Indonesia mengalami penurunan 3,37% dibandingkan pada 2022 yang sebanyak 275.166 orang. Sedangkan, kapasitas lapas mengalami peningkatan 3,63% dibandingkan pada tahun lalu yang sebanyak 135.500 orang.
Berdasarkan wilayahnya, Lapas Kelas IIA Bagan Siapi-Api menjadi lapas dengan kelebihan kapasitas penghuni terbesar di Indonesia per 24 Maret 2023. Kelebihannya mencapai 845% lantaran kapasitasnya hanya 98 orang, tapi dihuni oleh 927 orang.
Posisinya diikuti oleh Rutan Kelas II B Jeneponto yang kelebihan kapasitas hingga 752%. Lapas tersebut hanya memiliki kapasitas untuk 44 orang, tetapi dihuni 375 orang
Lapas Kelas II A Labuhan Ruku dan Lapas Kelas II A Jambi masing-masing mengalami kelebihan kapasitas sebesar 752% dan 575%. Sedangkan, Lapas Kelas II A Jambi mengalami kelebihan kapasitas sebesar 545%.
(Baca: Jumlah Narapidana RI Terbanyak Ketujuh di Dunia pada April 2023)