Kasus kekerasan anak diduga terjadi di rumah aman Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (25/2). Anak tersebut diduga dipukul, dipaksa merayap, hingga matanya dioles balsem.
Fenomena tersebut menambah daftar panjang kekerasan terhadap anak yang terjadi di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), ada 21.241 anak yang menjadi korban kekerasan di dalam negeri pada 2022.
Berbagai kekerasan tersebut tak hanya secara fisik, tapi juga psikis, seksual, penelantaran, perdagangan orang, hingga eksploitasi. Secara rinci, ada 9.588 anak yang menjadi korban kekerasan seksual.
Sebanyak 4.162 anak menjadi korban kekerasan psikis sepanjang tahun lalu. Kemudian, 3.746 anak menjadi korban kekerasan fisik.
Ada pula 1.269 anak yang menjadi korban penelantaran. Anak yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia sebanyak 219 orang.
Lalu, 216 anak menjadi korban eksploitasi pada 2022. Sementara, 2.041 anak menjadi korban kekerasan dalam bentuk lainnya sepanjang tahun lalu.
(Baca: Ada 25.050 Kasus Kekerasan Perempuan di Indonesia pada 2022)