Semakin Banyak Negara yang Hapus Hukuman Mati di Dunia

Berdasarkan data DeathPenaltyInfo, sudah lebih dari 85 negara yang menghapuskan hukuman mati untuk seluruh kejahatan sejak 1976-2022. Sementara, beberapa negara lainnya telah menghapuskan hukuman mati untuk jenis kejahatan umum.

Sarnita Sadya

17 Feb 2023 - 16.43

Data

Pemberian hukuman mati di dunia telah menurun drastis dalam beberapa tahun terakhir. Hal tersebut lantaran semakin banyak negara di dunia yang telah menghapuskan jenis hukuman tersebut.

Berdasarkan data DeathPenaltyInfo, sudah lebih dari 85 negara yang menghapuskan hukuman mati untuk seluruh kejahatan sejak 1976-2022. Sementara, beberapa negara lainnya telah menghapuskan hukuman mati untuk jenis kejahatan umum.

Melihat trennya, jumlah negara yang menghapuskan hukuman mati cenderung berfluktuatif. Tambahan negara yang menghapus kebijakan tersebut paling banyak pada 1990, yakni delapan negara.

Adapun, empat negara ikut menghapus hukuman mati untuk semua kejahatan pada 2022. Keempat negara tersebut adalah Papua Nugini, Republik Afrika Tengah, Guinea Khatulistiwa, dan Zambia.

Menurut Amnesty, hukuman mati perlu dihapuskan karena melanggar hak hidup seseorang. Pasalnya, hak tersebut telah dilindungi dalam Deklarasi Universal HAM dan banyak konstitusi di berbagai negara, termasuk Indonesia. 

(Baca: Kasus Vonis Mati di Indonesia Terbanyak Kedua di Asean pada 2021)

Bagikan Artikel
Terpopuler
Tags