Kualitas udara DKI Jakarta berada di kategori tidak sehat. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir, pada 17 Oktober 2023 pukul 08.00 WIB, Jakarta mencatatkan konsentrasi polutan particulate matter 2.5 (PM2,5) sebesar 124,3 mikrogram per meter kubik (μg/m³).
Jika dilihat perkembangan kualitas udara Jakarta dari jam ke jam pada pagi ini, pada pukul 00.00 WIB, polusi udara Jakarta berada di kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif pada pukul 12.00 WIB. Kemudian, tingkat udara Jakarta mengalami peningkatan ke kategori tidak sehat pada pukul 01.00 WIB hingga 08.00 WIB.
Konsentrat polusi udara Jakarta terendah berada di level 47 μg/m³ pada pukul 00.00 WIB. Adapun konsentrat polusi udara Jakarta tertinggi terjadi pada pukul 08.00 WIB yang berada di level 124,3 μg/m³.
Jika dibandingkan dengan kondisi pada hari kemarin, Senin (16/10), kondisi udara Jakarta hari ini nyaris serupa. Kemarin, tingkat polusi udara Jakarta berada di kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif pada pukul 00.00 WIB hingga 02.00 WIB. Selanjutnya, tingkat polusi meningkat ke kategori tidak sehat pada pukul 03.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Kemudian, polusi udara Jakarta mengalami penurunan ke kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif pada pukul 14.00 WIB. Lalu, tingkat polusi udara Jakarta turun kategori moderat atau sedang pada pukul 16.00 WIB.
Selanjutnya, tingkat polusi udara Jakarta kembali meningkat ke kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif pada pukul 17.00 WIB hingga 20.00 WIB. Setelahnya, polusi udara Jakarta naik ke kategori tidak sehat pada pukul 21.00 WIB. Namun, tingkat polusi udara mengalami penurunan ke kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif pada pukul 23.00 WIB.
Sebagai informasi, konsentrasi PM2,5 merupakan indikator yang dipakai untuk melihat kualitas udara di suatu wilayah. Konsentrasi PM2,5 di rentang 1 μg/m³ - 12,0 μg/m³ masuk dalam kategori baik. Adapun 12,1 μg/m³ - 35,4 μg/m³ masuk kategori moderat. Lalu 35,5 μg/m³ - 55,4 μg/m³ masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif.
Selanjutnya konsentrasi PM2,5 di rentang 55,5-150,4 masuk kategori tidak sehat. Lalu rentang 150,5-250,4 masuk kategori sangat tidak sehat, dan di atas level 250,5 masuk kategori berbahaya.
(Baca: 8 Kota Indonesia dengan Polusi Udara Tertinggi, 16 Oktober 2023)