JAKARTA — Organisasi Pengusaha Angkutan Darat menyambut baik rencana pemerintah untuk menetapkan tarif batas atas dan bawah angkutan sewa khusus atau angkutan umum berbasis aplikasi secara per wilayah.
Yudi Supriyanto redaksi@bisnis.com
Kebijakan tarif batas atas dan bawah itu selama ini telah diterapkan oleh bus antarkota antarprovinsi kelas ekonomi.
Saat ini, pemerintah menetapkan tarif batas atas dan bawah bus (antarkota antarprovinsi) AKAP dalam dua wilayah. Daerah-daerah yang masuk dalam wilayah 1 antara lain, Sumatra, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Sementara itu, daerah-daerah yang masuk dalam wilayah 2, yaitu Kalimantan, Sulawesi, dan pulau lainnya.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Pengusaha Angkutan Dara...