Angkutan Sewa & Aplikasi Organda Dukung Tarif Batas Atas & Bawah

JAKARTA — Organisasi Pengusaha Angkutan Darat menyambut baik rencana pemerintah untuk menetapkan tarif batas atas dan bawah angkutan sewa khusus atau angkutan umum berbasis aplikasi secara per wilayah.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 16/06/2017

Data

JAKARTA — Organisasi Pengusaha Angkutan Darat menyambut baik rencana pemerintah untuk menetapkan tarif batas atas dan bawah angkutan sewa khusus atau angkutan umum berbasis aplikasi secara per wilayah.

Yudi Supriyanto redaksi@bisnis.com

Kebijakan tarif batas atas dan bawah itu selama ini telah diterapkan oleh bus antarkota antarprovinsi kelas ekonomi.

Saat ini, pemerintah menetapkan tarif batas atas dan bawah bus (antarkota antarprovinsi) AKAP dalam dua wilayah. Daerah-daerah yang masuk dalam wilayah 1 antara lain, Sumatra, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Sementara itu, daerah-daerah yang masuk dalam wilayah 2, yaitu Kalimantan, Sulawesi, dan pulau lainnya.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Pengusaha Angkutan Dara...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 01/02/2025