Bisnis properti 2018 masih belum menunjukkan pemulihan. Sikap masyarakat yang menunggu kepastian hasil pemilihan umum dan pilpres dianggap sebagai salah satu penyebab.
Padahal, semua stakeholder sudah berupaya menggairahkan pasar yang mengalami kelesuan setelah era booming 2012-2013. Tahun ini Bank Indonesia merilis kebijakan relaksasi rasio loan to value bagi pembelian rumah pertama, sehingga perbankan bisa menawarkan uang muka rendah, tidak harus 10% seperti sebelumnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga merilis relaksasi, yaitu penghapusan larangan bagi bank untuk memberikan kredit atau pembiayaan untuk pengolahan tanah kepada pengembang, khususnya untuk rumah tapak dan rumah susun.
Selain itu, ada wacana pemerintah untuk menghapus pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dan pajak penghasilan (PPh) 22 untuk menggairahkan hunian kelas menengah atas. Terakhir, adalah...