JAKARTA — Mulai Juni 2017, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan sebanyak 351 saham masuk dalam daftar efek syariah (DES). Sebanyak 18 saham terlempar dan ada 23 saham emiten serta satu saham perusahaan tidak listing menjadi pendatang baru dalam DES yang berlaku hingga November 2017.
Ana Noviani ana.noviani@bisnis.com
Penetapan itu dituangkan dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK No. Kep- 19/D.04/2017 tentang Daftar Efek Syariah yang ditandatangani Kepala Eksekutif Penawas Pasar Modal OJK Nurhaida pada 23 Mei 2017. Keputusan DK OJK itu berlaku mulai 1 Juni 2017.
Berdasarkan beleid tersebut, DES periode Juni-November 2017 terdiri dari 335 saham emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, 4 perusahaan publik, dan 12 perusahaan terbuka namun tidak l...