Dana Pensiun Bappenas Usul Relaksasi Infrastruktur

JAKARTA — Pemerintah berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera merelaksasi aturan pembatasan alokasi investasi langsung oleh dana pensiun dari semula maksimal hanya sebesar 10% menjadi 15%.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 17/07/2017

Data

JAKARTA — Pemerintah berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera merelaksasi aturan pembatasan alokasi investasi langsung oleh dana pensiun dari semula maksimal hanya sebesar 10% menjadi 15%.

Relaksasi Peraturan OJK No.3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun dimaksudkan agar dana pensiun dapat 'digiring' masuk ke dalam investasi sektor infrastruktur pemerintah. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas mengungkapkan pembatasan sebesar 10% sebenarnya masih bisa diterima.

"Asal mereka beralih ke infrastruktur. Tetapi kebanyakan dengan 10% mereka lari ke properti," ujar Bambang kepada Bisnis di kantornya, Kamis (13/7).

Menurut dia, pemerintah tidak ingin mengurangi aliran penempatan dana jangka panjang, seperti dana pensiun dan asuran...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 27/01/2025