JAKARTA — Pemerintah berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera merelaksasi aturan pembatasan alokasi investasi langsung oleh dana pensiun dari semula maksimal hanya sebesar 10% menjadi 15%.
Relaksasi Peraturan OJK No.3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun dimaksudkan agar dana pensiun dapat 'digiring' masuk ke dalam investasi sektor infrastruktur pemerintah. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas mengungkapkan pembatasan sebesar 10% sebenarnya masih bisa diterima.
"Asal mereka beralih ke infrastruktur. Tetapi kebanyakan dengan 10% mereka lari ke properti," ujar Bambang kepada Bisnis di kantornya, Kamis (13/7).
Menurut dia, pemerintah tidak ingin mengurangi aliran penempatan dana jangka panjang, seperti dana pensiun dan asuran...