JAKARTA — Pendiri MNC Group Hary Tanoesoedibjo memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat, sebagai tersangka dalam kasus ancaman melalui pesan singkat terhadap penyidik Kejaksaan Agung.
Hotman Paris, kuasa hukum Hary Tanoe, mengatakan kliennya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pesan singkat atau SMS terhadap Jaksa Yulianto.
Menurut Hotman, isi SMS tidak berisi ancaman, melainkan sikap idealis Hary.”Tetapi apa boleh buat, kalau ada panggilan ya harus datang,” katanya, Jumat (7/7).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Hary telah diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Kepolisian Indonesia sebagai saksi terlapor atas kasus ancaman melalui SMS kepada Kepala Su...