JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini gugatan praperadilan yang diajukan Syafruddin Arsjad Temenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, bakal ditolak oleh majelis hakim.
Menurut jadwal, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (2/8), hakim tunggal akan membacakan putusan terkait gugatan tersebut.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan jika dilihat dari aspek formal dan materi yang telah disampaikan dalam persidangan terdahulu, pihaknya meyakini akan dimenangkan oleh majelis hakim.
“Kami yakin sekali akan dimenangkan dalam praperadilan itu karena argumentasi yang disampaikan oleh termohon sudah disampaikan. Kami sangat berharap hakim bisa memberikan keputusan yan...