Dalam beberapa bulan terakhir kita menyaksikan berbagai perkembangan aspek internasional dari ketentuan pajak Indonesia.
Sebut saja soal diterbitkannya ketentuan tentang dokumentasi penentuan harga transfer, akses informasi keuangan, dan penandatanganan multilateral instrument (MLI).
Berbagai perkembangan itu merupakan wujud komitmen Indonesia dalam kerangka kerja sama global untuk memerangi praktik penghindaran dan penyelundupan pajak secara internasional.
Kerja sama global tersebut berupa proyek Anti-BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) dan pertukaran informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI). Pertanyaannya, kenapa Indonesia perlu ikut dalam kerja sama global itu dan apa manfaatnya bagi kita? Pada era globalisasi, semakin tingginya inte...