JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedang mematangkan peraturan menteri tentang kantong plastik berbayar, setelah program tersebut diperkenalkan pada awal 2016.
Direktur Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) R. Sudirman mengatakan beleid tersebut telah dibahas dan tengah diproses di Biro Hukum Kementerian LHK. Isinya mengatur tentang pelaksanaan kebijakan kantung plastik berbayar.
“Akan ada pembatasan bagi kantong plastik tidak ramah lingkungan, diganti dengan yang sudah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI),” ungkapnya kepada Bisnis, Selasa (13/6).
Jika rancangan Peraturan Menteri (Permen) tersebut tidak ada masalah dan ditandatangani oleh Menteri LHK, maka pe...