Kantong Plastik Berbayar Kementerian Lhk Matangkan Aturan

JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedang mematangkan peraturan menteri tentang kantong plastik berbayar, setelah program tersebut diperkenalkan pada awal 2016.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 15/06/2017

Data

JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedang mematangkan peraturan menteri tentang kantong plastik berbayar, setelah program tersebut diperkenalkan pada awal 2016.

Direktur Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) R. Sudirman mengatakan beleid tersebut telah dibahas dan tengah diproses di Biro Hukum Kementerian LHK. Isinya mengatur tentang pelaksanaan kebijakan kantung plastik berbayar.

“Akan ada pembatasan bagi kantong plastik tidak ramah lingkungan, diganti dengan yang sudah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI),” ungkapnya kepada Bisnis, Selasa (13/6).

Jika rancangan Peraturan Menteri (Permen) tersebut tidak ada masalah dan ditandatangani oleh Menteri LHK, maka pe...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 02/02/2025