JAKARTA — Kementerian Perhubungan memberi waktu 1 tahun kepada para pemilik kapal tradisional untuk melakukan sertifi kasi kapal untuk menjamin standar keselamatan kapal tradisional, terutama kapal penumpang.
Direktur Perkapalan dan dan Kepelautan Kemenhub Capt. Rudiana mengatakan, tanpa sertifikat, kapal tidak bakal diizinkan berlayar oleh pihak Kesyahbarandaran & Otoritas Pelabuhan (KSOP).
“Kami kasih waktu 1 tahun. Saat ini yang kami data ada ratusan kapal di seluruh Indonesia,” ujarnya kepada Bisnis, pekan lalu.
Dia menambahkan, sertifi kasi kapal tradisional penumpang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. HK.103/2/8/DJPL-17 tentang Petunjuk Kapal Tradisional Pengangkut Penumpang.
Beleid ini mencakup empat asp...