Kapal Tradisional Tenggat Wajib Sertifi Kasi Setahun

JAKARTA — Kementerian Perhubungan memberi waktu 1 tahun kepada para pemilik kapal tradisional untuk melakukan sertifi kasi kapal untuk menjamin standar keselamatan kapal tradisional, terutama kapal penumpang.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 18/07/2017

Data

JAKARTA — Kementerian Perhubungan memberi waktu 1 tahun kepada para pemilik kapal tradisional untuk melakukan sertifi kasi kapal untuk menjamin standar keselamatan kapal tradisional, terutama kapal penumpang.

Direktur Perkapalan dan dan Kepelautan Kemenhub Capt. Rudiana mengatakan, tanpa sertifikat, kapal tidak bakal diizinkan berlayar oleh pihak Kesyahbarandaran & Otoritas Pelabuhan (KSOP).

“Kami kasih waktu 1 tahun. Saat ini yang kami data ada ratusan kapal di seluruh Indonesia,” ujarnya kepada Bisnis, pekan lalu.

Dia menambahkan, sertifi kasi kapal tradisional penumpang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. HK.103/2/8/DJPL-17 tentang Petunjuk Kapal Tradisional Pengangkut Penumpang.

Beleid ini mencakup empat asp...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 26/01/2025