Bisnis, DENPASAR — Gubernur Bali Wayan Koster menyiapkan rancangan peraturan gubernur untuk melindungi hasil karya seni dan budaya dari provinsi ini.
“Peraturan ini dirancang sebagai payung hukum dan langkah antisipasi pembajakan atau klaim pihak tertentu atas karya budaya Bali yang adi luhung, termasuk aneka resep kuliner,” katanya, Senin (15/4).
Menurut Koster, peraturan ini dibuat salah satunya berdasarkan pengalaman pahit atas banyaknya klaim pihak luar terhadap karya seni, budaya dan tradisi Bali di masa lalu.
Dia mencontohkan tari pendet yang sempat diklaim negara tetangga, desain kerajinan perak yang diklaim sebagai milik pengusaha asing, hingga kasus peniruan atau pemalsuan desain wastra atau kain tradisional Bali.
“Saya banyak men...