JAKARTA — Celah bagi praktik treaty shopping oleh perusahaan multinasional kini tertutup, setelah 70 negara di seluruh dunia sepakat meluncurkan konvensi pajak internasional baru. Indonesia termasuk di antaranya.
Terobosan ini akan mendukung upaya Pemerintah Indonesia mengamankan penerimaan pajak, dengan mencegah praktik penghindaran pajak berganda (tax treaty).
Kesepakatan itu dicapai setelah para menteri dari sejumlah negara besar menandatangani pakta perjanjian pajak baru, yang diprakarsai oleh Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) di Paris, Rabu (7/6).
Puluhan negara lainnya dikabarkan segera menyusul 70 negara yang telah bersepakat itu.
“Pakta perjanjian pajak internasional yang baru ini akan membunuh segala praktik treaty...