Konvensi Pajak Internasional Tak Ada Celah Lagi Bagi Penghindar Pajak

JAKARTA — Celah bagi praktik treaty shopping oleh perusahaan multinasional kini tertutup, setelah 70 negara di seluruh dunia sepakat meluncurkan konvensi pajak internasional baru. Indonesia termasuk di antaranya.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 09/06/2017

Data

JAKARTA — Celah bagi praktik treaty shopping oleh perusahaan multinasional kini tertutup, setelah 70 negara di seluruh dunia sepakat meluncurkan konvensi pajak internasional baru. Indonesia termasuk di antaranya.

Terobosan ini akan mendukung upaya Pemerintah Indonesia mengamankan penerimaan pajak, dengan mencegah praktik penghindaran pajak berganda (tax treaty).

Kesepakatan itu dicapai setelah para menteri dari sejumlah negara besar menandatangani pakta perjanjian pajak baru, yang diprakarsai oleh Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) di Paris, Rabu (7/6).

Puluhan negara lainnya dikabarkan segera menyusul 70 negara yang telah bersepakat itu.

“Pakta perjanjian pajak internasional yang baru ini akan membunuh segala praktik treaty...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 04/02/2025