Larangan Penangkapan Lobster Program Alih Profesi Jadi Prioritas

MATARAM — Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan program alih profesi eks penangkap bibit lobster di Nusa Tenggara Barat merupakan prioritas pemerintah mengingat dampak ekonomi yang dapat ditimbulkan oleh aturan tersebut.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 13/07/2017

Data

MATARAM — Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan program alih profesi eks penangkap bibit lobster di Nusa Tenggara Barat merupakan prioritas pemerintah mengingat dampak ekonomi yang dapat ditimbulkan oleh aturan tersebut.

Dirjen Perikanan Budidaya Kementeran Kelautan dan Perikanan Slamet Soebjakto mengklaim program ini menjadi pilot project yang akan diterapkan di daerah lain yang menjadi penghasil lobster di Indonesia.

Dengan demikian, KKP memastikan para eks penangkap bibit lobster di Nusa Tenggara Barat akan mendapatkan kompensasi yang sesuai.

Sebelum pemberlakukan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56/2016 tentang larangan penangkapan dan pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan dari wilayah NKRI, sebanyak 4 juta ekor bibit lobster kelu...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 28/01/2025