MATARAM — Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan program alih profesi eks penangkap bibit lobster di Nusa Tenggara Barat merupakan prioritas pemerintah mengingat dampak ekonomi yang dapat ditimbulkan oleh aturan tersebut.
Dirjen Perikanan Budidaya Kementeran Kelautan dan Perikanan Slamet Soebjakto mengklaim program ini menjadi pilot project yang akan diterapkan di daerah lain yang menjadi penghasil lobster di Indonesia.
Dengan demikian, KKP memastikan para eks penangkap bibit lobster di Nusa Tenggara Barat akan mendapatkan kompensasi yang sesuai.
Sebelum pemberlakukan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56/2016 tentang larangan penangkapan dan pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan dari wilayah NKRI, sebanyak 4 juta ekor bibit lobster kelu...