Pelanggaran yang dilakukan oleh platform penyelenggara teknologi finansial pinjaman langsung tunai atau fintech peer to peer lending di Indonesia, bukanlah kabar baru.
Utamanya yang menyangkut data nasabah dan transparansi. Fintech lending kembali disorot. Pekan lalu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melaporkan lebih dari 1.300 pengaduan soal pelanggaran oleh para pelaku fintech.
Perkara bunga dan biaya-biaya yang sangat tinggi hanya salah satunya. Yang tak kalah menyedihkan, pelanggaran soal hak-hak nasabah. Misalnya pengambilan hampir seluruh akses terhadap ponsel peminjam dan penyebaran informasi, termasuk foto dan data pribadi lainnya. Alih-alih menagih langsung ke peminjam atau kontak daruratnya. Belum termasuk akibat ‘kesalahan teknis’ seperti pembayaran pinjaman yang tidak dihitung dengan alasan tak masuk ke dalam sistem.
Pelanggaran dilakuka...