JAKARTA — Perusahaan perhiasan mewah asal Italia Buccelati Holding Italia S.p.A berusaha membatalkan merek Gianmaria Buccelati milik pengusaha lokal Lie Giok Lan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Buccelati Holding (penggugat) mengklaim merupakan satu-satunya perusahaan yang berhak atas merek Gianmaria Buccelati di dunia. Hal ini berdasarkan pada nama pendiri dan pemilik perusahaan yakni Mario Buccelati yang kemudian melimpahkan bisnisnya kepada sang anak Gianmaria Buccelati.
Dalam berkas gugatan yang diperoleh Bisnis, penggugat tidak terima dengan adanya merek Gianmaria Buccelati di Indonesia milik Lie Giok Lan (tergugat). Merek yang digunakan oleh tergugat persis sama dengan merek penggugat, dari unsur pengucapan, penulisan, susunan huruf hingga kelas barang yang ...