JAKARTA — Pemerintah diminta mengawasi ekspor bijih nikel kadar rendah setelah sejumlah aktivitas pabrik pemurnian atau smelter tersendat. Ekspor konsentrat dinilai terlalu bebas sehingga perlu ada pengawasan dan audit kadar konsentrat nikel yang diekspor.
Dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 06/2017 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian, disebutkan produsen nikel dapat melakukan penjualan nikel dengan kadar di bawah 1,7% dan harus memiliki fasilitas pemurnian dengan kapasitas tertentu.
Beleid tersebut juga menyebut pemerintah menunjuk pengawas independen untuk mengaudit rencana dan progres pembangunan fasilitas pemurnian. Beberapa aspek yang diverifi kasi yaitu...