JAKARTA — Rumah tak berpenghuni karena tidak diurus pemiliknya menjadi persoalan di China dan Jepang karena jumlahnya mencapai puluhan juta unit.
Pemerintah perlu mengatur secara tegas soal rumah kosong maupun pengembang yang tidak melanjutkan proyeknya.
Mutiara Nabila [email protected]
Pengamat Tata Kota Nirwono Joga mengatakan bahwa hingga kini, di Indonesia belum ada aturan khusus yang mengatur rumah kosong, dengan alasan rumah tersebut sebenarnya sudah ada yang memilikinya.
“Sampai sekarang, belum ada kebijakan yang mengatur keharusan menghuni rumah yang kosong, karena rumahnya milik individu, semua urusan ada di pemilik rumah,” katanya kepada Bisnis, Rabu (30/1).
Nirwono melanjutkan, terkait dengan aturan, bahkan pengurus paling bawah seperti Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) saja tidak bisa berbuat apa-...