JAKARTA — Pelaku industri masih menanti keputusan pemerintah terkait usulan pembebasan pajak pertambahan nilai terhadap empat produk primer perkebunan demi menjaga produktivitas di sisi petani dan meningkatkan daya saing di tingkat perdagangan global.
Azizah Nur Alfi redaksi@bisnis.com
Empat produk primer perkebunan yang dimaksud adalah kakao, kopi, karet, dan teh.
Ketua Umum Asosiasi Industri Kakao Indonesia (AIKI) Piter Jasman mengatakan permintaan agar pemerintah tidak mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sudah muncul sejak 2014. Saat ini, kata dia, industri hanya menunggu keputusan pemerintah.
Piter menambahkan dengan harga biji kakao US$2.000 per ton, maka biji kakao yang diekspor tidak dikenakan bea keluar. Di sisi lain, biji ...