Produk Primer Perkebunan Pembebasan Ppn Semakin Mendesak

JAKARTA — Pelaku industri masih menanti keputusan pemerintah terkait usulan pembebasan pajak pertambahan nilai terhadap empat produk primer perkebunan demi menjaga produktivitas di sisi petani dan meningkatkan daya saing di tingkat perdagangan global.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 20/07/2017

Data

JAKARTA — Pelaku industri masih menanti keputusan pemerintah terkait usulan pembebasan pajak pertambahan nilai terhadap empat produk primer perkebunan demi menjaga produktivitas di sisi petani dan meningkatkan daya saing di tingkat perdagangan global.

Azizah Nur Alfi redaksi@bisnis.com

Empat produk primer perkebunan yang dimaksud adalah kakao, kopi, karet, dan teh.

Ketua Umum Asosiasi Industri Kakao Indonesia (AIKI) Piter Jasman mengatakan permintaan agar pemerintah tidak mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sudah muncul sejak 2014. Saat ini, kata dia, industri hanya menunggu keputusan pemerintah.

Piter menambahkan dengan harga biji kakao US$2.000 per ton, maka biji kakao yang diekspor tidak dikenakan bea keluar. Di sisi lain, biji ...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 25/01/2025